Info karyawan

Koperasi KOPERASI KARYAWAN PT MAXISTAR INTERMODA INDONESI

KOPERASI KARYAWAN PT MAXISTAR INTERMODA INDONESI

BINA KEBERSAMAAN


DEFINISI KOPERASI

Perkumpulan dari karyawan yang bergabung dengan sukarela untuk memenuhi aspirasi kebutuhan ekonomi dengan membentuk lembaga keuangan yang dibuat, dikelola dan diawasi secara bersama sama dengan mencerminkan watak dan jati diri koperasi yaitu Demokrasi, Solidaritas dan Berkeadilan.


VISI
Melibatkan, memperdayakan dan menyejahterakan anggota

MISI
Berjalan dan bekerja sama bergotong royong, saling membantu menuju kemandirian, swasembada untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan ekonomi anggota.

MOTTO KOPERASI

" RAJIN MENABUNG - BIJAK MEMINJAM - TERTIB MENGANGSUR "


SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPERASI :

1. Semua karyawan MII baik karyawan tetap maupun kontrak,
2. Mengisi formulir pendaftaran sebagai anggota koperasi,
3. Membayar uang pangkal,
4. Membayar iuran bulanan,


SIMPANAN ANGGOTA PERBULAN :

1. Simpanan Pokok (uang pangkal) sebesar Rp 500.000,- *dibayar sekali saat menjadi anggota
2. Iuran bulanan GOLD sebesar Rp. 250.000,- dibayar setiap bulan,
3. Iuran bulanan SILVER sebesar Rp. 150.000,- dibayar setiapbulan,


POLA KEBIJAKAN PEMINJAMAN KOPERASI

A. PINJAMAN REGULER

Anggota diijinkan melakukan pinjaman setelah 3 bulan bergabung menjadi anggota koperasi. Untuk keanggotaan silver pinjaman pertama maksimal Rp. 3.000.000,- selanjutnya anggota Silver dapat meminjam maksimal pinjaman Rp. 15.000.000,-Untuk keanggotaan Gold pinjaman pertama maksimal Rp. 5.000.000,- selanjutkan anggota Gold maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- 

**Syarat & Ketentuan : 

1. Jangka waktu pelunasan / cicilan pinjaman regular adalah 3, 6, 9 maximal 12 bulan.
2. Bunga pinjaman darurat 1%,
3. Biaya Administrasi / retensi 1% dari totaI pinjaman,


B. PINJAMAN DARURAT

Pinjaman darurat diberikan kepada anggota koperasi walaupun yang bersangkutan masih mempunyai saldo pinjaman regular, adapun besarnya pinjaman darurt adalab sebagai berikut: 

1. Anggota Silver maximal Rp. 1.000.000,-
2. Anggota Gold maximal Rp. 1.500.000,-
3. Pinjaman darurat harus dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan (saat penggajian) dengan bunga 3%,


Disamping simpanan dan pinjaman koperasi juga memberikan santunan kepada anggota koperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Santunan Duka Cita diberikan kepada anggota koperasi dan keluarga inti (suami, istri dan anak) yang mengalami musibah keduaan. Sebesar Rp. 400.000,-
2. Santukan Suka Cita diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami / menikmati sukacita (kelahiran dan perkawinan) sebesar Rp. 200.000,-
3. Perhitungan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan di akhir tahun dan pembagianya kepada anggota diberikan pada awal tahun dengan perhitung dan ketentuan yang sudah di sepakati.


Copyright © Koperasi Tim 2025

Another Question Please Contact Koperasi Tim